Site icon TribrataNews Polda Kaltim

Salah Seoarang Warga Desa Wahau Baru Kedapatan Menyimpan 55,89 Gram Sabu Langsung Diringkus Polsek Kongbeng

WhatsApp Image 2023 04 27 at 16.44.42

Tribratanewspoldakaltim.com, Kutim – Polsek Kongbeng Polres Kutim kembali kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, dengan satu orang diduga pelaku berhasil diamankan berikut dengan barang bukti narkotika jenis sabu.” Rabu, 26/3/2023 ,malam hari

Terduga pelaku yang diamankan, berinisial K, lahir di Wahau Baru 5 Februari 1994, Laki, Islam, Pelajar, Alamat; Jln.Puyuh Desa Wahau Baru Rt.010 Kec.Muara Wahau Kab.Kutim.
Kapolres Kutai Timur AKBP Ronni Bonic, S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Kongbeng Ipda Haris menerangkan bahwa pengungkapan tersebut dapat dilakukan yang sebelumnya tim opsnal Polsek  mengamankan seorang berinisial B, membawa narkotika jenis sabu, beli  dari Saudara K,  setelah
 dilakukan pengembangan dan pencarian kemudian Tim opsnal berhasil mengamankan Sdra.(K)   pada hari Rabu tgl 26 April 2023 sekira pukul 22.00 Wita di Jln.Puyuh  Kec.Muara Wahau Kab.Kutim,” ujar Kapolsek
 Selanjutnya dilakukan pemeriksaan  pada Saudara (K) , di saku baju dan saku celana sdr K ditemukan 4 poket diduga sabu, dan 11 paket disimpan dibawah tumpukan kayu belakang rumah saudara (K), yang kemudian Saudara (K) beserta Barang Bukti sebanyak 15 poket sabu seberat 55,89 gram beserta plastik pembungkusnya diamankan ke Polsek Kongbeng .” Tambah Kapolsek
Atas perbuatan saudara (K) diterapkan  sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Pungkasnya.
Humas Polda Kaltim
Exit mobile version