Site icon TribrataNews Polda Kaltim

Berikut Perkembangan Penanganan Kasus Sengketa Lahan Tambang Baru Bara di Kutai Barat

5F0D32A4 CD33 4D4E B9CC C4856594618F

Tribratanewspoldakaltim.com, Kubar – Terkait permasalahan di areal PT. EBH (Energi baru hitam) yang diduga dilakukan oleh sdr. Erika siluq, hingga kini proses penanganan permasalahan tersebut masih berlanjut.

Seperti diketahui, bukan masyarakat umum yang berkonflik dengan perusahaan PT EBH, tetapi hanya sekelompok masyarakat yang memiliki masalah belum selesai dengan pihak perusahaan itu.

Adapun kronologi kejadian tersebut bermula dari adanya tuntutan ganti rugi lahan oleh Sdr. Erika Siluq kepada PT. EBH terkait lahan (tanpa dilengkapi dokumen legalitas kepemilikan lahan yang sah) seluas 6.462 m2 yang berada dilokasi Kampung dingin Kecamatan Muara lawa Kabupaten Kutai Barat.

Kemudian kejadian berlangsung hingga adanya laporan penghentian dan penutupan aktivitas areal petambangan yang dilakukan oleh kelompok dari sdr. Erika Siluq sepertu memasang tali dan mendirikan tenda di jalan hauling area pertambangan, mengusir dan melarang para karyawan perusahaan untuk bekerja hingga menggembok kontor karyawan perusahaan pada tanggal 5 maret 2023.

Atas kejadian penghentian dan penutupan aktivitas tersebut, PT. EBH melayangkan laporan ke Polres Kubar serta Polres Kubar telah menetapkan tersangka sebanyak 13 (Tiga belas orang) saat ini masih dalam tahap pemberkasan untuk tahap penyidikan tahap I (pengiriman berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum)

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menjelaskan bahwa Polres Kutai Barat hingga Bupati Kutai Barat telah memfasilitasi pertemuan antara Sdri. Erika Siluq dengan PT.EBH.

“Hasil mediasi tersebut gagal dikarenakan tuntutan sejumlah uang yang diajukan oleh Sdri. Erika/Priska cs masih mempertahankan nilai tuntutan uang yang masih terlalu tinggi senilai Rp. 500.000.000,-(Lima Ratus Juta Rupiah) per HA sehingga managemen PT. EBH tidak dapat menyanggupi tuntutan tersebut dan hanya menyanggupi Rp. 300.000.000,-(Tiga Ratus Juta Rupiah) per HA..

Sementara itu terkait dengan laporan pencemaran lingkungan atas Laporan Sdr. Erika, yang diduga dilakukan oleh PT. EBH ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Barat telah ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Barat dan hasil Berita acara verifikasi pengaduan (tidak ditemukan indikasi tindak pidana pencemaran lingkungan).

Untuk diketahui, Polres Kubar telah melakukan tindakan sesuai prosedur. Pihak Polres Kubar telah menerima laporan, melakukan penyelidikan dan penyidikan, pemeriksaan saksi, Pemeriksaan Pelaku, pemeriksaan ahli, gelar perkara hingga berkoordinasi dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum).

Hingga saat ini pihak Polres Kutai Barat masih melakukan pengembangan dari permasalahan ini.

Humas Polda Kaltim

Exit mobile version