Site icon TribrataNews Polda Kaltim

Sat Resnarkoba Polres Paser Berhasil Amankan Seorang Pria Pemilik 1.825 Butir Obat Keras Jenis Yorindo

WhatsApp Image 2023 02 25 at 09.34.46

Tribatanewspoldakaltim.com , Paser-  Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Kasat AKP Yulianto Eka Wibawa, S.H, kembali berhasil mengungkap peredaran gelap Narkoba Obat keras jenis Yorindo di Kecamatan Muara Komam, Kamis (23/02/2023).

Adapun barang bukti berupa 1.825 (seribu delapan ratus dua puluh lima) butir obat keras jenis “YORINDO” warna putih berbentuk bulat pipih berlogo “Y”, 1 buah kardus berlakban coklat, 1 buah kotak rokok merk MIAMI warna hijau, 1 buah handphone merk REDMI warna biru muda dan Uang tunai sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Yulianto Eka Wibawa, SH mengatakan Awalnya anggota Sat Resnarkoba Polres Paser bersama-sama dengan anggota polsek batu Sopang telah mengamankan seseorang yang bernama Sdr. IQBAL disebuah rumah didesa Batu Kajang kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan obat keras jenis Yorindo sebanyak 19 butir kemudian dilakukan intrograsi dan Sdr.IQBAL mengaku mendapatkan obat keras jenis Yorindo tersebut dari Sdr. NAYAN HARTADI yang tinggal di Kec.Muara komam, kemudian sekira pukul 22.00 wita dilakukan penangkapan terhadap Sdr. NAYAN dipinggir jalan Negara Km.170 No.1 Kab. Paser Kaltim,” ungkap Kasat Resnarkoba AKP Yulianto Eka Wibawa, S.H.

“Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan obat keras jenis Yorindo sebanyak 44 butir yang disimpan didalam kotak rokok merk MIAMI warna hijau dan 1 buah handphone merk REDMI warna biru muda dan Sdr. NAYAN mengaku masih menyimpan obat keras jenis Yorindo dirumah, kemudian dilakukan penggeledahan dirumah dan ditemukan obat keras jenis Yorindo sebanyak 1.781 (seribu tujuh ratus delapan puluh satu) butir yang disimpan didalam kardus,” lanjutnya.

Atas kejadian tersebut Terlapor dan saksi serta barang bukti yang ada kaitannya dengan kejadian diatas diamankan dan dibawa menuju Polres Paser untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Humas Polda Kaltim.

Exit mobile version