TribrataNews Polda Kaltim

Personel Ditresnarkoba Polda Kaltim Amankan Seorang Pengedar Sabu di Wilayah balikpapan

Tribratanewspoldakaltim.com, Balikpapan – Peredaran Narkoba di kota Balikpapan semakin menghawatirkan hal ini di buktikan dengan tertangkapnya kembali Seorang pengedar Narkoba jenis Sabu oleh Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim di Pinggir Jl. Patriot Gn 1 RT 12, Kel. Mangomulyo Kec. Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur(26/1/2023) sekira pukul 14.00 wita

Pelaku adalah seorang Kuli Bangunan berinisial RH (50) warga yang berdomisili di Jl. Patriot Gn 1 RT 12 No 55, Kel. Mangomulyo Kec. Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur

Kabid Humas Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., membenarkan bahwa telah terjadi penangkapan pengedar sabu oleh Aggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim Di Wilyah Jl. Patriot Gn 1 RT 12, Kel. Mangomulyo Kec. Balikpapan Barat.

Dirreskoba Rickynaldo Chairul, S.I.K., M.M., M.Han menerangkan bahwa sebelumnya tersangka ini sudah diintai oleh anggota Sudit I Ditresnarkoba di sekitar Pinggir Jl. Patriot Gn 1 RT 12, Kel. Mangomulyo Kec. Balikpapan Barat

Sekitar pukul 14.00 Wita anggota subdit 1 melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki laki dengan gerak gerik mencurigakan, dan setelah diamankan orang tersebut mengaku bernama R H. Kemudian didapati sebanyak 35 klip plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 12 gr bruto, yang berada dalam dompet kecil di saku tersangka.

DC2C7A23 035F 47A9 9BCA F6B4E6059F7C

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah sdr RH dan ditemukan satu buah tas selempang warna hijau yang berisi 1 buah plastik klip bening yang di duga berisi narkotika jenis sabu, serta kartu identitas dan ditemakan juga handphone, Uang sebanyak Rp. 2.615.000 serta buku kecil hasil penjualan.

” Saat ini kami masih terus mendalami jaringan yang melibatkan tersangka” Ujarnya

Untuk tersangka sudah di amankan, dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ”Ancaman hukuman minimal 4 tahun Penjara dan Maksimal 20 Tahun Penjara”

Humas Polda Kaltim

Exit mobile version