TribrataNews Polda Kaltim

Simpan Sabu 1,90 Gram, Polsek Muara Wahau Amankan Seorang Pria

Tribratanewspoldakaltim.com, Kutim – Unit Reskrim Polsek Muara Wahau telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang di duga melakukan tindak Pidana menjual, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu. Kamis (19/1/2023).

Pengungkapan ini berkat adanya informasi masyarakat bahwa di Jalan Mulawarman RT.005, Desa Muara Wahau, Kec. Muara Wahau sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu. Selanjutnya informasi tersebut ditindak lanjuti dengang melakukan penyelidikan oleh personel Unit Reskrim Polsek Muara Wahau.

4B2991D7 32CC 4753 8BB0 C7C62BBC48B5

Terlihat sorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan dan langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap seorang pria berinisial MF (41).

Personel Polsek Muara Wahau langsung melakukan Penggeledahan di tempat , pada saat itu ditemukan 9 (Sembilan) poket yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 1,90 (satu koma sembilan puluh) gram beserta plastik pembungkusnya.

Kemudian Anggota Polsek Kongbeng juga mengamankan 1 (Satu) unit handphone merk Vivo Warna Biru dan satu buah buku catatan.

“selanjutnya pelaku berserta barang bukti diamankan di Polsek Muara Wahau, guna menjalani proses hukum selanjutnya,“ Tutup Kapolsek Muara Wahau.

Humas Polda Kaltim

Exit mobile version