Site icon TribrataNews Polda Kaltim

Unit Reskrim Polsek Samboja Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan Dengan Senjata Tajam

46B2C48F F062 45B8 B96E 6DB88C1A9946

Tribratanewspoldakaltim.com, Kukar – Unit Reskrim Polsek Samboja bergerak cepet berhasil mengungkap pelaku peristiwa penganiayaan dengan 

menggunakan senjata tajam jenis pisau karimbit di jalan Balikpapan Handil 11, Sei Seluang, Samboja, Kamis, (17/11/2022).

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.SI melalui Kapolsek Samboja AKP Yusuf menjelaskan Peristiwa tersebut dilakukan oleh pemuda berinisial ZD (22) terhadap pengguna jalan bernama Sukamto, yang mana ZD mencabut pisau laku melayangkan ke arah kepala korban
hingga mengakibatkan kepala korban terluka.

Lanjutnya, kejadian itu terjadi lantaran ZD yang berada dibawah pengaruh miras sedang melintas dan terjatuh. Lalu ZD merampas kunci kendaraan dan mengakibatkan macet panjang. Lalu korban beserta pengguna
jalan lainnya mencoba merayu ZD agar menyerahkan kunci kendaraan, namun ZD tersulut emosi dan melakukan penikaman
tersebut.

Atas perbuatannya teesebut, Kini ZD diamankan di mapolsek Samboja dan dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 351 KUHP dan pasal 2 ayat (1) Undang undang Darurat no.12 tahun 1951 karena kepemilikan senjata tajam tanpa ijin.

Humas Polda Kaltim

Exit mobile version