Site icon TribrataNews Polda Kaltim

Simpan Sabu 0,28 Gram di Dalam Rokok, Sat Reskoba Polres Bontang Amankan Seorang Pria

WhatsApp Image 2022 08 31 at 14.26.40

Tribratanewspoldakaltim.com, Bontang – Seorang Pria R (49 ) warga Kel. Tanjung Laut Indah kota Bontang ditangkap oleh Satuan Reserse Narkob ( Satreskoba ) Polres Bontang  Di salah satu hotel di kawasan  Jl. Letjen. S Parman Kel. Telihan Kec. Bontang Barat Selasa (30/8/2022 ) Sekitar jam 16. 40 Wita.

Pelaku  R di tangkap karena kedapatan menyimpan Narkoba Jenis Sabu di dalam bungkus Rokok Surya

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.S.I.K.,M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Tatok Tri Haryanto, S.H. membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pengungkapan Kasus Narkoba Jenis Sabu dan mengamankan Seorang pelaku.

Menurut AKP Tatok Tri Haryanto pengungkapan ini berdasarkan adanya laporan atau informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalah gunanan narkoba jenis sabu di dalam Hotel Cahaya Bone.

Berdasarkan informasi tersebut Anggota Sat Reskoba langsung bergerak menuju tempat yang dimaksud dan mengamankan pelaku R, Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan  1 bungkus Platik yang diduga berisikan narkoba jenis sabu yang disimpan didalam Rokok Surya yang di letakan diatas meja” Terangnya

Dari pengungkapan ini anggota berhasil mengamankan barang bukti (BB ) berupa 1 bungkus plastik yang di duga Narkoba jenis sabu seberat 0,28 Gram, 1 bua bong (alat hisap ), 1 bungkus rokok surya,1 buah korek gas, 1 buah sedotan, dan 1 buah HP merek Xiomi warna hitam

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di polres Bontang untuk kami lakukan pemeriksaan dan pengembangan , Untuk pelaku kami jerat dengan UU No 35 Th 2009 Tentang Narkoba Jo Pasal  112 Ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahundan maskimal 12 tahun penjara dan denda sebanyak 8 miliar ” Pungkasnya.

Humas Polda Kaltim

Exit mobile version