Site icon TribrataNews Polda Kaltim

Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang, Ditresnarkoba Polda Kaltim Sita Ribuan Pil Double L

WhatsApp Image 2022 08 18 at 13.02.07

Tribratanewspoldakaltim.com, Paser – Personel Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengamankan Seorang pria atas kepemilikan obat keras jenis Double L Sebanyak 2000 butir, di Jalan DI Panjaitan kel. Tanah grogot kec. Tanah grogot Kab Paser, Selasa (16/8/2022).

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menjelaskan, Ditresnarkoba Polda Kaltim mendapatkan informasi bahwa ada pengiriman paket melalui jasa pengiriman barang (TIKI) yang di curigai obat keras jenis double L sehingga dilakukan penelusuran oleh team.

“Setelah dilakukan penelusuran, team berhasil mengamankan pelaku dengan inisial S (42) warga Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo Rt/Rw 004/0004 kel. Tanah Grogot Kec. Tanah Grogot Kab. Paser. Dari pemeriksaan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kaltim menemukan sejumlah barang berupa 1 bungkus paket berisi 2 botol berjumlah 2000 (dua ribu) butir obat keras jenis Double L, 1 buah hp android merk Vivo”, ucap Kombes Yusuf

“Atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan untuk saat ini pelaku sudah di amankan dan sedang dilaksanakan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” Ucap Kabid Humas Polda Kaltim.

Humas Polda Kaltim

Exit mobile version