Site icon TribrataNews Polda Kaltim

Dit Resnarkoba Polda Kaltim Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 7,90 Gram

WhatsApp Image 2022 05 27 at 11.11.41

Tribratanewspoldakaltim.com, Balikpapan – Dit Resnarkoba Polda Kaltim menggelar konferensi pers pemusnahan Barang Bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu pada Jum’at (27/5/2022).

Sebanyak 7,90 gram BB Narkotika sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan kedalam air.

Dalam kesempatan tersebut, Pemusnahan BB narkoba berlangsung di ruang Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim dan dipimpin oleh Kabag Bin Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kaltim Kompol Tigor Parulian Sihotang, S.H.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul melalui Kabag Binopsnal Dit Resnarkoba mengatakan, pemusnahan BB Sabu-sabu ini berasal dari pengungkapan tersangka AS di Tempat Kejadian Perkara (TKP) JL. Selat Bali Lenkol RT.14, Kota Bontang (di Dalam Rumah tersangka) pada Kamis (12/5/2022) lalu.

Berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan uji BPOM Samarinda maka tersangka AS mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Humas Polda Kaltim

Exit mobile version