tribratanewspoldakaltim.com, Paser- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Paser berhasil mengungkap aksi pembalakan liar (Illegal logging) kayu meranti, kejadian tersebut terungkap pada saat sebuah Dum truck melintas di jalan tambang PT. Kideco Jaya Agung, seorang pelaku berhasil diamankan yang merupakan sopir truck tersebut.
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, SIK., melalui Kasat Reskrim AKP Supriyadi,S.Sos., mengungkapkan, ungkap kasus ilegal logging tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat bahwa sering ada truck muatan kayu yang melintas.
Menindaki informasi tersebut Kasat Reskrim memimpin langsung personilnya untuk melaksanakan pengungkapan kasus illegal logging di jalan tambang PT. Kideco Jaya Agung pada Hari Senin Tanggal 16 April 2022 pukul 16.30 WITA. Â
Ungkap kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / A / 29 / IV / 2022 / SPKT.RESKRIM / POLRES PASER / POLDA KALIMANTAN TIMUR terjadi di Jalan tambang PT. Kideco Jaya Agung.
“Pada saat di TKP kami berhasil mengamankan 1 unit mobil Dump Truck warna kuning merk Center dengan Nopol DA 1014 TH dan 25 Batang Kayu Jenis Meranti,†ungkapnya.
Selanjutnya Sat Reskrim Polres Paser langsung mengamankan tersangka dan Barang Bukti ke Mapolres Paser untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Paser Berhasil Mengungkap Aksi Illegal Logging
