Poldakaltim.com, Samarinda – Samarinda saat ini sudah berstatus Zona merah kembali,untuk mencegah terjadinya penyebaran wabah virus covid-19 Jajaran Polsek Palaran terus melakukan upaya pencegahan dengan mengelar operasi yustisi di depan Mako Polsek Palaran jalan melanti Kelurahan Rawamakmur Kecamatan Palaran.jumat(18/02/22)
Kapolsek Palaran Kompol Roganda,S.H. mengatakan peningkatan jumlah pasien yang terpapar virus covid-19 terjadi belakangan ini,untuk wilayah Palaran dalam satu Minggu ini sudah meningkat menjadi 50 orang terpapar virus covid-19.
Kapolsek menilai lonjakan ini terjadi karena banyaknya warga yang melalaikan protokol kesehatan.
“Hari ini kita laksanakan operasi yustisi dan kita temukan banyak warga yang tidak mentaati protokol kesehatan” ucapnya
Untuk itu Kapolsek meminta kepada semua warga Palaran agar benar-benar menjalankan serta mentaati protokol kesehatan sesuai dengan anjuran pemerintah dengan cara memakai masker saat berada di luar rumah, mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak, menghindari sekecil apapun kemungkinan adanya kerumunan dan juga membatasi mobilitas.
Dalam operasi yustisi yang digelar oleh Polsek Palaran tersebut,warga yang tidak mentaati protokol kesehatan seperti tidak memakai masker langsung diberi teguran serta himbauan dan selanjutnya warga diberi masker secara gratis oleh petugas.
Kapolsek menjelaskan, untuk operasi yustisi dalam rangka pendisiplinan warganya akan terus dilakukan di tempat yang berbeda-beda dengan melibatkan unsur Muspika Kecamatan Palaran.
“Kami akan bersinergi dengan muspika untuk melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan di tempat yang berbeda-beda” paparnya
Humas Polda Kaltim