Poldakaltim.com, Paser – Sat reskrim Polres Paser berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang diduga melakukan tindak Pidana Curanmor di wilayah hukum Polres Paser dengan Barang bukti sebanyak 6 ( enam ) unit Sepeda Motor berbagai merk, Jumat (10/12/2021).
Team Gabungan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pemuda yang hendak menjual Sepeda Motor Honda Beat warna Orange Biru.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Team Gabungan Jatanras Polres Paser dan Sat Resnarkoba berhasil mengamankan tersangka pencurian An. Lay Hendi di Jl. Ki Hajar Dewantara Kec. Tanah Grogot, kemudian Sdr. Lay Hendi pada saat diamanakan menjelaskan bahwa motor tersebut adalah hadil curian dan akan dijual atas permintaan Sdr. Cerly Seregar (Pelaku Utama) namun belum sempat terjual.
Ternyata Sdr. Cerly Seregar sudah melarikan diri menggunakan Mobil Rental Avanza warna hitam dengan Nopol KT 1162 EC dan anggota Jatanras Polres Paser melakukan pengembangan/penyelidikan lebih lanjut terhadap Sdr. Cerly Seregar (Pelaku Utama) bedasarakan informasi bahwa tersangka melarikan diri Kalimantan Barat, selanjut nya Jantanras Polres Paser melakukan koordinasi dengan Jatanras Polres Lamandau Polda Kalteng dan Jatanras Polres Ketapang Polda Kalbar terkait tersangka yang melarikan diri ke arah Kalteng dan Kalbar,
Pada hari Jumat tanggal 10 Desember 2021 sekira pukul 14.20 wita Sdr. Cerly Seregar (Pelaku Utama) berhasil diamankan oleh anggota Polsek Simpang Hulu Kab. Ketapang Kalimantan Barat, kemudian anggota Jatanras Polres Paser, Anggota Sat Intelkam Polres Paser dan anggota Jantanras Polres Lamandau Kalimantan Tengah berangkat menuju Kalimantan Barat untuk menjemput tersangka curanmor an. Cerly Seregar dan pada saat dilakukan interogasi terhadap Sdra. Cherly Siregar, ia telah mencuri sebanyak 6 Sepeda Motor yang TKPnya berbeda dan selanjutnya Sdra. Cherly Siregar dibawa ke Polres Paser untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Humas Polda Kaltim