Site icon TribrataNews Polda Kaltim

Cabuli Anak Di Bawah Umur, Polsek Sebulu Amankan Seorang Pria Paruh Baya

8 8

Poldakaltim.com, KUKAR – Warga Sebulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur Sapuan (61) dijebloskan ke penjara karena kasus dugaan pencabulan anak. Dia dilaporkan mencabuli anak yang berusia 13 tahun dengan cara mengancamdan memaksa anak itu agar mau menuruti nafsu bejatnya itu.

Kasus itu terbongkar setelah korban korban merasa takut akan diulangi pelaku sehingga melaporkan ke Polsek Sebulu, pada Jum’at 20 Agustus 2021.

Saat dimintai keterangan, korban mengaku telah dicabuli Sapuan ditempat rumah Nenek diruangan tamu, Jln. Kelinci Rt. 05 Blok BC Desa Manunggal Daya Kec. Sebulu. Akhirnya pun melapor ke Polsek Sebulu. Tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk menciduk Sapuan di kediamannya.

“Benar. kita amankan terduga pelaku di rumahnya,” kata Kapolsek Sebulu AKP Agus Kurniadi, pada Selasa (24/8/2021).

Sapuan mengakui melakukan pencabulan itu. “Aksi cabulnya Sekitar bulan Maret sekitar Jam 17.00 Wita dan Bulan Juni sekitar Jam 13.00 Wita Tahun 2021, ditempat rumah Nenek diruang  tamu dengan cara memaksa dan mengancam korban,” ujar AKP Agus.

Atas perbuatannya, Sapuan akan dijerat dengan UU No 35/20014 tentang perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan juga Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tutup Kapolsek Sebulu.

Humas Polda Kaltim

Exit mobile version