Poldakaltim,com, Samarinda – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda menggelar Press Release terkait hasil pengungkapan kasus Narkoba di wilayah hukum Polresta Samarinda yang dilaksanakan pada Rabu (21/7).
Kasat Reskoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian, SH., SIK menyatakan, dari hasil pengungkapan tersebut, ada kasus yang berhasil diungkap dengan barang bukti cukup signifikan.
†Sebanyak 30.000 pil double L, 1kg bruto ganja, 850 gram sabu-sabu dan ada juga tembakau gorilla yang didapat merupakan bukti kerja keras sat narkoba Polresta Samarinda dalam memberantas narkoba,†ucapnya.
AKP Rido Doly Kristian, menerangkan dari 4 kasus tersebut telah di amankan 5 orang tersangka yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan akan segera di limpahkan perkaranya ke tahap penuntutan.
“Tidak hanya barang bukti narkoba tersebut, barang bukti lainnya seperti uang tunai, handphone dan yang lainnya juga diamankan polisi”,tutupnya.
Humas Polda Kaltim