Poldakaltim.com, Samarinda – Dalam memberikan pelayanan yang lebih cepat kepada masyarakat, Kapolda Kaltim Irjen Pol Drs. Herry Rudolf Nahak, M.Si melakukan pengecekan di ruang Call Center 110 Polresta Samarinda, Selasa (13/7/2021) pagi.
Saat melakukan pengecekan, Kapolda Kaltim didampingi Irwasda Polda Kaltim Kombes Pol Jefri Yanus Endolemba Torunde, SIk, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, SIK Dan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman, SIK., M.Si Serta PJU Polresta Samarinda memeriksa beberapa alat khusus diantaranya Perangkat Call Center 110, kamera CCTV, serta alat komunikasi berupa telpon dan HT.
Tujuan pengecekan dilakukan guna mengetahui langsung kondisi alat khusus penunjang tugas serta kesiapan operator dalam menerima pengaduan masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Kapolda Kaltim memerintahkan kepada personel yang melaksanakan piket layanan call center 110 agar betul-betul melayani pengaduan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110.
Kehadiran Layanan Call Center 110 polri, Nantinya diharapkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap terselenggaranya layanan keamanan publik. Dalam penyelenggaraan layanan call center, telah disiapkan sebuah sistem aplikasi yang dapat memungkinkan pencatatan atau perekaman setiap interaksi Polri dan masyarakat.
“Untuk itu, kepada warga masyatakat Kota Samarinda apabila ada kejadian gangguan masyarakat dapat menghubungi langsung melalui Call Centre 110 ini, sebagai bentuk Inovasi Polri dalam kemudahan pelayanan terhadap masyarakat†ucap Kapolda.
Selain itu, Kapolda Kaltim juga berpesan kepada piket operator agar menjaga Kesehatan dan kebersihan ruang Call Center. Ruangan yang bersih akan memberikan kenyamanan dalam bekerja, tuturnya.
Humas Polda Kaltim