Poldakaltim.com, Kutim – Guna mencegah penyebaran covid-19, Polres Kutai Timur dan Polsek jajarannya bersama instansi terkait secara rutin melaksanakan operasi yustisi.
Operasi yustisi dilaksanakan guna menghimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan juga melakukan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan (prokes).
Seperti pada Kamis (03/6/2021) Pagi, Personil Polres Kutim bersama Personil Kodim 0909 Sangatta dibawah pimpinan IPTU PONIMIN melaksanakan operasi yustisi di Jl. Yos Sudarso Kec. Sangatta Utara Kab. Kutim
IPTU PONIMIN menerangkan bahwa dalam operasi yustisi tersebut dilakukan peneguran terhadap warga/masyarakat, pedagang dan pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker.
“ditemukan puluhan orang yang tidak memakai masker kemudian diberikan teguran tertulis selanjutnya diberikan masker untuk selalu digunakan atau dipakai†jelas IPTU PONIMIN
Humas Polda Kaltim