Poldakaltim.com, Samarinda – Upaya pencegahan terus di tingkatkan, muspika kecamatan Palaran bersama dengan TNI-Polri melaksanakan kegiatan operasi yustisi dan membagikan masker di jalan Trikora Kel.Rawamakmur Kec.Palaran. Senin (19/04/2021)
Dalam kegiatan operasi yustisi yang di pimpin oleh Kanit binmas Polsek Palaran IPDA Sugondso tersebut juga diikuti oleh Camat Palaran Suwarso A.KS,M.si, Satpol-PP Kecamatan Palaran,personel Polsek Palaran dan juga Personel Koramil Palaran.
IPDA Sugondo menuturkan jika kegiatan yang di laksanakan tersebut bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 dalam penerapan Perwali Kota Samarinda No 13 tahun 2021 tentang penegakan disiplin dalam penanganan virus Covid-19 di kota Samarinda.
Sedikitnya ditemukan kurang lebih 120 orang yang melintas di jalan Trikora dengan tidak memakai masker saat berada di luar rumah.
Para pelanggar perwali kota Samarinda nomor 13 tahun 2021 tersebut diberi teguran secara lisan dan juga imbauan agar selalu menerapkan protokol kesehatan guna mencegah menyebarnya virus covid-19 yang ada di kota Samarinda khususnya Kecamatan Palaran, selanjutnya warga yang melanggar tersebut diberikan masker secara gratis.
“Kami bersama dengan muspika Kecamatan Palaran, satpol PP dan juga TNI membagikan masker kepada warga tersebut dengan tujuan agar warga tersebut selalu ingat dan patuh terhadap protokol kesehatan” ucap Kanit binmas IPDA Sugondo
Sekitar 300 masker yang dibagikan oleh petugas kepada warga yang melintas di jalan Trikora pada minggu sore.
Secara terpisah Kapolsek Palaran AKP Roganda.SH menyampaikan dengan dilaksanakannya operasi yustisi gabungan tersebut serta membagikan masker secara gratis kepada warga,diharapkan warga benar-benar dapat mematuhi protokol kesehatan dengan mengunakan masker saat berada di luar rumah.
Humas Polda Kaltim