Site icon TribrataNews Polda Kaltim

Polresta Balikpapan Laksanakan Konferensi Pers Atas Keberhasilan Pengungkapan Kasus Penganiayaan Jemaah Masjid At Taqwa

14

Poldakaltim.com, Balikpapan – Polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku pembacokan salah seorang jemaah bernama Tamrin (53) yang saat itu hendak salat subuh di Masjid Agung At Taqwa pada Jumat (2/4/2021). Pelaku berinisial AG (52) diamankan di daerah Muara Jawa, Kutai Kartanegara pada Rabu (14/4/2021).

Timah panas pun dihadiahi petugas lantaran pelaku berusaha melawan dengan memegang senjata tajam saat diamankan oleh Tim Gabungan Satreskrim Polresta Balikpapan bersama Jatanras Polda Kaltim.

“Alhamdulillah pelaku pembacokan di depan Masjid At Taqwa berhasil diamankan. Yang bersangkutan saat diamankan membawa pisau dan sempat ada indikasi melakukan perlawanan baru kita lumpuhkan,” kata Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi di Mapolresta Balikpapan pada Kamis (15/4/2021).

Pelaku rupanya warga Klandasan Ulu, Balikpapan Kota alias warga sekitar lingkungan korban. 

Kepada polisi, pelaku mengaku bahwa ia salah sasaran. Dimana saat itu pelaku menyimpan dendam lama terhadap seseorang yang mirip dengan korban. Kala itu korban dan sasaran pelaku memang pergi ke masjid untuk melaksanakan ibadah salat subuh. Hanya saja korban masuk melalui jalur belakang sementara sasarannya dari arah depan.

“Motifnya yang bersangkutan ini maj balas dendam tapi salah sasaran. Jadi sasarannya bukan korban yang itu. Menurut keterangan dia (pelaku), sasaran itu orangnya sama (mirip) dan saat itu juga sama-sama pergi ke masjid. Diman korban lewat pintu arah belakang, yang sasarannya lewat pintu masjid yang depan,” jelas Turmudi.

Pelaku diketahui menyimpan dendam lama terhadap sasarannya. Dimana pelaku dan sasarannya ini pernah bermasalah lantaran pelaku tak terima dilaporkan oleh sasarannya atas tindak penganiayaan anak dibawah umur pada tahun 2019 silam.

“Yang bersangkutan ini sebenarnya ada permasalahan sebelumnya dengan sasaran tadi karena dia pernah dilaporkan penganiayaan terhadap anaknya kemudian divonis sembilan bulan tahun 2019 lalu. Nah keluar dari sana dia mencari sasaran ini,” tambah Turmudi.

Usai membacok, pelaku sejatinya masih berada di sekitaran Balikpapan. Hanya saja merasa khawatir, ia melarikan diri menuju arah Kutai Kartanegara. Namun polisi berhasil melacak keberadaan pelaku dan meringkusnya di daerah Muara Jawa, Kukar pada Rabu (14/4/2021).

“Pelaku awalnya masih disekitaran Balikpapan tetapi dia melarikan diri ke arah Kutai Kartanegara di Muara Jawa, disana juga dia ditangkap kemarin (14/4/2021),” ungkapnya.

Pelaku dijerat Pasal 351 Tentang Penganiyaan dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.

Humas Polda Kaltim

Exit mobile version