Site icon TribrataNews Polda Kaltim

Polresta Samarinda Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Pil Ekstasi

WhatsApp Image 2020 11 19 at 15.32.11

Poldakaltim.com, Samarinda – Satuan Reserse dan Narkotika Polresta Samarinda melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba,dengan jumlah barang bukti 1.037,74 Gram Brutto Sabu dan 929 butir pil ekstasi, dengan 9 orang tersangka.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol.Arif Budiman dalam konferensi persnya bertempat di Mako Polresta Samarinda Jln.Slamet Riyadi Kota Samarinda.Kamis (19-11-2020) siang.

Ia mengkalkulasikan, barang bukti jenis sabu sebanyak 1.037,74 Gramram Bruttoada sekitar 549.000 orang anak bangsa yang terselamatkan dengan asumsi 1 Gram dipakai untuk 10 orang, dan untuk 929 butir Pil Ekstasi dapat menyelamatkan 929 orang anak bangsa dengan asumsi 1 butir dipakai 1 orang.

“Pemusnahan barang bukti narkoba yang kita lakukan sebagai komitmen jajaran Polresta Samarinda perang terhadap narkoba khususnya di kota Samarinda yang kita cintai ini”, tutupnya.

Lanjut,para tersangka yang diamankan dijerat pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara.

Humas Polda Kaltim

Exit mobile version