Poldakaltim.com, SAMARINDA- Dalam upaya mendisiplinkan masyarakat dalam mencegah penularan dan memutus rantai penyebaran Covid-19 terutama menuju Adaptasi Kebiasaan Baru, Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda terus mensosialisasikan Perwali Kota Samarinda No.43 Tahun 2020 Tentang Pendisiplinan dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 di Pelabuhan Samarinda, Kota Samarinda. Sabtu (12/09/2020).
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda Kompol Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K menyampaikan kegiatan rutin ini terus menerus dilakukan personil Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda untuk mengantisipasi Penyebaran Virus Covid -19 di Wilayah Hukum Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda.
Dirinya menambahkan,disamping Polri senantiasa hadir di tengah-tengah masyarakat dan memberikan rasa aman, personil juga mengimbau untuk selalu waspada serta menegur secara humanis masyarakat yang melanggar dan tidak menerapkan protokol kesehatan selama Pandemi Covid-19.
Di tempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menegaskan pihaknya tidak akan bosan mengajak masyarakat tetap disiplin terkait penerapan Protokol kesehatan. Selain merupakan atensi pimpinan dan pemerintah, kegiatan himbauan ini sebagai langkah nyata pencegahan pandemi covid-19.
Kombes Pol Ade Yaya Suryana juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur, memasuki era Adaptasi Kebiasaan Baru ini untuk dapat tetap mengutamakan protocol kesehatan, diantaranya menggunakan masker, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak atau physical distancing agar dapat mengurangi resiko penyebaran Covid-19 tutur Ade Yaya Suryana
HUMAS POLDA KALTIM