Poldakaltim.com,Samarinda – Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Ramadhanil, S.H, S.I.K, M.H, turun langsung dalam pembuatan marka jalan physical distancing untuk pengguna jalan, Rabu (15/07/2020).
Dalam kegiatan tersebut di dampingi juga oleh Dishub Kota Samarinda dan di lakukan di Jalan Gajah Mada simpang 3 kantor pos.
Kasat Lantas menerangkan bahwa Langkah ini setelah mendengar kabar terjadinya transmisi lokal yang terjadi di kota samarinda, sehingga Sat Lantas Polresta Samarinda langsung sigap dalam mengambil kebijakan untuk pengguna jalan khususnya di simpang tiga kantor pos. Hal ini bertujuan untuk memutus penyebaran mata rantai Covid- 19.
“Marka jalan physical distancing ini kita lihat dulu apakah pengguna jalan akan tertib untuk menerapkan marka ini, nantinya apabila pengguna jalan tertib maka akan kita bikin di simpangan lain yang ada di kota samarinda”. tuturnya
Perlu di ketahui Setelah pembuatan marka jalan yang berada di simpang kantor pos tersebut terlihat pengguna jalan telah mematuhi garis protokol Covid-19 sebagai tindakan awal berlalu lintas di Kota Samarinda.
Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana mengimbau kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur untuk selalu mematuhi protocol Kesehatan ditengah situasi Pandemi Covid-19.
“dalam beraktivitas baik itu sedang berada diluar rumah untuk keperluan tertentu atau berada dimana saja selalu menggunakan masker dan selalu mentaati himbauan pemerintah dalam penanganan Covid-19†tutur Ade Yaya Suryana
Sumber: HUMAS POLDA KALTIM