Site icon TribrataNews Polda Kaltim

Unit Patroli Sat Samapta Polresta Samarinda Berhasil Amankan Seorang Pemuda Pemilik Sabu

7

Poldakaltim.com, Samarinda – Jajaran Satuan Samapta Unit Patroli 901 Polresta Samarinda berhasil meringkus seorang pemuda berinisial RY, warga Jl.Lambung Mangkurat Gg. Mesjid Rt. 43 Lorong siaga, setelah kedapatan memiliki narkotika jenis shabu, Rabu (08/7/2020) sore.

Pelaku diamankan di dalam gang 1 jalan Gatot Subroto yang sebelumnya di curigai gerak geriknya saat melihat personil patroli sat samapta polresta samarinda.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman S.I.K M.SI melalui Kasat Samapta Kompol Hari Widodo S.H mengatakan, pada saat personil sat samapta melakukan patroli rutin menggunakan R2, pelaku yang sedang dipinggir jalan di curigai oleh unit patroli team lembuswana kemudian unit patroli melihat pelaku membuang sebungkus kotak rokok malrborro dan pelaku langsung melarikan diri selanjutnya di lakukan pengejaran oleh petugas terhadap pelaku kemudian di dapat dan di lakukan penggeledahan badan dimana tempat pelaku membuang kotak rokok tersebut kemudian petugas menemukan di dalam kotak rokok tersebut terdapat barang bukti narkotika berupa tiga poket shabu seberat 1,22 gram brutto.

“Saat kami lakukan introgasi, bahwa barang bukti tersebut belum diakui oleh pelaku,” imbuhnya.

Kemudian selanjutnya Unit patroli 901 mengamankan dan membawa pelaku beserta Barang bukti ke mako Polresta Samarinda Guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut, ada pun barang bukti yang berhasil di amankan adalah 3 poket jenis sabu seberat 1,22 GB.Uang Sebesar Rp 450.000, 1 Unit Hp Jenis Vivo, 1 Bungkus Rokok Malrboro.

Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., berpesan serta menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya wilayah Kalimantan Timur Untuk bersama menjauhkan diri narkoba.

Humas Polda Kaltim

Exit mobile version