Poldakaltim.com, Berau – Kapolres Berau hadiri pemusnahan barang bukti dari berbagai macam perkara di halaman kantor Kejaksaan Negeri Berau Jalan Diponegoro, pada Rabu (10/6/2020) sekitar pukul 10.00 wita.
Dari catatan yang di peroleh, barang bukti yang dimusnahkan kali ini terdiri dari 106 perkara narkotika, 53 perkara tindak pidana umum lain, 33 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda, 3.467 butir Double L, 5.161 botol minuman keras dan 7 pucuk senpi rakitan.

“Barang bukti yang kita musnahkan merupakan periode dari Juni 2019 sampai dengan Mei 2020 dengan total 256 perkara. Semua perkara tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht),†ujar Kapolres.
Berbagai metoda pemusnahan dilakukan, mulai dari dipotong, dibakar, dilarutkan hingga di hancurkan dengan alat berat.
“BB senjata api dan senjata tajam dengan cara dipotong, Narkotika dengan cara dilarutkan, BB pidana umum dibakar dan miras dihancurkan menggunakan alat berat,” ujarnya.

Dengan adanya pemusnahan ini, kata Kapolres, diharapkan tindak pidana hingga perdagangan ilegal di Berau dapat diminimalisir oleh penegak hukum dan aparat keamanan.
“Kita harapkan segala macam tindak pidana dan perdagangan ilegal seperti miras dan kosmetik ilegal dapat di minimalisir hingga terciptanya keamanan yang kondusif di masyarakat,†pungkasnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut, diikuti oleh Bupati Berau Muharram, Wakil Bupati Berau Agus Tantomo, Ketua DPRD Berau Madri Pani, Kepala Kejaksaan Negeri Berau Jufri, Sekretaris Daerah M. Gazali, Dandim 0902/Trd Letkol Kav Ilham Faisal Siregar, Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo, Kepala Satpol PP Iramsyah, dan Kepala Rutan Kelas II B Tanjung Redeb Prayitno.
Humas Polda Kaltim