Site icon TribrataNews Polda Kaltim

Sosialisasikan Maklumat Kapolri, Kapolres PPU Himbau Warga Untuk Patuhi Kebijakan Pemerintah

IMG 0432

Poldakaltim.com, PENAJAM – Kepolisian Resor Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan Sosialisasi Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19.

Hal tersebut seperti yang nampak dilakukan oleh Kapolres PPU AKBP M. Dharma Nugraha bersama dengan Ketua MUI Kab. PPU Ust. Juhdi Panani beserta Personil Polres PPU, Rabu (25/3).

Seperti diketahui bersama Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat berupa larangan menggelar acara yang sifatnya mengumpulkan orang atau keramaian. Maklumat ini dikeluarkan mengikuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerapkan sosial distancing (menjaga jarak sosial).

Maklumat itu dikeluarkan Kapolri dengan nomor Mak/2/lll/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19) pada tanggal 19 Maret 2020. Salah satu isi maklumat ini, Polri tidak akan mengeluarkan izin kegiatan yang sifat mengumpulkan orang atau keramaian.

Selain itu, bila ada kegiatan yang sifatnya berkumpul orang, maka Polri akan melakukan tindak sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam Undang-undang.

Kapolres PPU menerangkan kepada masyarakat bahwasannya ada 5 poin lain yang terdapat dalam maklumat itu. Seperti larangan untuk menimbun masker, menimbun bahan kebutuhan pokok, serta menyebarkan informasi bohong atau hoax berkaitan dengan Virus Corona yang dapat membuat masyarakat resah.

Kapolres PPU AKBP M. Dharma mengatakan diharapkan masyarakat dapat mematuhi kebijakan pemerintah.

“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlalu,” ucap AKBP M. Dharma

Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana meminta agar masyarakat tetap tenang dan jangan panik namun diminta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti informasi serta himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Ade juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarkan berita-berita bohong atau Hoax.

“bila ada yang menyebarkan berita bohong dan mengakibatkan kegaduhan dan keresahan masyarakat, akan kami tindak” tegasnya

HUMAS POLDA KALTIM

Exit mobile version