Site icon TribrataNews Polda Kaltim

Tingkatkan Pengawasan, Polres Berau Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras

WhatsApp Image 2020 02 19 at 12.44.21

Poldakaltim.com, BERAU- Tak dipungkiri peredaran minuman keras (Miras) di Kabupaten Berau masih ada, hal tersebut membuat jajaran Satreskrim Polres Berau terus meningkatkan pengawasan dan berhasil mengungkap peredaran Miras.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Berau berhasil mengamankan 271 botol dan kaleng minuman keras dari AN(55), pada Selasa (18/02/2020) sekitar pukul 10.30 wita.

Tak perlu waktu lama, Polres Berau kembali mengamankan 2 penjual miras, total ada 160 botol dan kaleng miras berhasil diamankan dari dua tempat berbeda.

Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo menjelaskan pada unit Opsnal sat reskrim polres berau telah mengamankan seseorang yang diduga menjual miras berinisial RM(45) dan FL(32).

RM diamankan di Jalan Marsma Iswahyudi Kelurahan Rinding, Teluk Bayur. Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan 53 botol anggur  merah, 17 botol anggur kolesom, 4 botol Guinness, 3 botol Diabloo, dan 13 botol bir bintang,” ujarnya.

“Dari hasil penggeledehan, ada 90 botol dan kaleng miras kami amankan di kediamannya di Kelurahan Rinding Kecamatan Teluk Bayur” ungkapnya.

Sedangkan FL(32) diamankan di Kafe Aries Jalan Poros Limunjan Kecamatan Sambaliung. Pihaknya mengamankan 14 botol Guinness dan 36 botol Bir Bintang.

“Setelah mendapat informasi, kami langsung menuju TKP dan mengamankan miras yang dia simpan,” lanjutnya.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana mengatakan hingga kini Polri terus berupaya memberantas penyebaran dan penjualan miras tanpa ijin. Dari hasil perbuatannya, para pelaku terancam pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang pelarangan penjualan atau mengedarkan minuman beralkohol.

“pelaku terancam kurungan pidana paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling tinggi sebesar Rp. 50 juta,” pungkasnya.

HUMAS POLDA KALTIM

Exit mobile version