Poldakaltim.com, BALIKPAPAN- Polsek Balikpapan Selatan berhasil mengamankan seorang tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang wanita di sebuah Kost Jalan Ruhuy rahayu Rt.01 Kel.Gunung Bahagia kec.Balikpapan Selatan, Kamis dini hari (13/02/2020).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana mengatakan sekitar 1 jam setelah terjadi penikaman, pelaku berhasil ditangkap oleh anggota Lidik Polsek Balikpapan Selatan saat berada di pinggir jalan kurang lebih 1 KM dari Tkp penikaman.
“pada saat pelaku diamankan , pelaku melakukan perlawanan terhadap anggota, maka dilakukan tindakan tegas dan terukur†tutur Ade
Dari hasil pemeriksaan sementara, korban mengaku bahwa tidak ada masalah dengan pelaku. Namun berdasarkan keterangan dari istri pelaku diketahui bahwa pelaku sering melakukan KDRT terhadap istri pelaku kurang lebih sebanyak 4 (empat) kali.
“saat ini pelaku disangkakan dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 Tahunâ€tambah Ade
HUMAS POLDA KALTIM