Site icon TribrataNews Polda Kaltim

Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Polresta Samarinda

12

Poldakaltim.com, Kukar –  Polsek Anggana telah mengamankan seorang tersangka inisial AR (15), pada pukul 07.30 Wita, karena tersangka diduga telah melakukan pencurian sepeda motor, Kamis (06/02/ 2020).

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa adanya penangkapan tersebut. Ade Yaya menyampaikan berawal pada hari Rabu (08/01/2020), sekira jam 20.30 Wita, korban atas nama Sdr. Aldo Saputra memarkirkan kendaraan 1 (satu) unit sepeda motor honda Vario warna hitam No. Pol KT 3594 UW di rumah korban Gang Mesjid Rt.14 Desa Sungai meriam, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara. Keesokan harinya setelah korban hendak berangkat kerja melihat kendaraan motor sudah tidak ada.

Kabid Humas juga mengatakan, “setelah mendapatkan laporan dari korban, Polsek Anggana membentuk tim khusus dari unit Reskrim dan unit Intel untuk melakukan penyelidikan karena tersangka juga merupakan residivis kasus curanmor (curian bermotor) yang meresahkan masyarakat baru saja keluar dari Lapas Anak.”

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamakan ke Polsek Anggana untuk proses lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP. Tutup Kabid Humas Polda Kaltim.

Humas Polda Kaltim

Exit mobile version