Site icon TribrataNews Polda Kaltim

Polresta Samarinda Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor

BB SAMARINDA

Poldakaltim.com, Samarinda – Musibah banjir yang terjadi pada pertengahan bulan Januari 2020 di daerah Kec. Sungai Pinang dan Kec. Samarinda Utara dimanfaatkan oleh orang – orang tidak bertanggung jawab. Korban yang tinggal di daerah Kel. Sempaja Timur, Kec. Samarinda Utara mengalami musibah kebanjiran, kemudian menitipkan sepeda motornya di rumah temannya.

Pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2020 sekitar pukul 22.30 WITA saat banjir mulai surut, korban hendak mengambil kembali motornya namun ternyata sudah tidak ada lagi di Parkiran rumah temannya. Atas laporan tersebut kemudian Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Dini hari tadi sekitar pukul 02.00 WITA (29/1), unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan tersangka DP dan MA beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih.

Di tempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K.,M.H., menjelaskan kedua tersangka serta barang bukti diamankan ke Polsek Sungai Pinang dengan sangkaan melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam hukuman paling lama 7 tahun penjara, tutup Kabid Humas

Humas Polda Kaltim

Exit mobile version