Site icon TribrataNews Polda Kaltim

Polresta Balikpapan Berhasil Ungkap Jual Beli Hewan Dilindungi

F86CC2F0 B955 4C2A B9BC 30D15804A953 960x640 1

Poldakaltim.com, Balikpapan –  Tim Beruang Hitam Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan berhasil membongkar praktek jualan beli hewan yang dilindungi melalui akun media sosial (Medsos) Facebook di wilayah Kota Balikpapan.

Dari hasil penyelidikan. Kamis (23/1/2020) lalu, polisi berhasil mengungkap adanya penjualan hewan dilindungi berupa Beruang Madu, Kucing Hutan, Musang jenis Binturong dan Musang Martin yang dilakukan AAM (29).

Usai mengamankan AAM di Jalan Soekarno Hatta KM 3 Balikpapan Utara. Polisi juga mengamankan dua pelaku lainnya berinisial AD (27) warga Balikpapan Tengah dan MK (32) warga Samarinda dari hasil pengembangan. Keduanya kedapatan menjual Kucing Hutan jenis Blacan dan Musang Binturung.

Dari hasil pemeriksaan. AAM mengaku kalau Beruang Madu yang dijualnya berasal dari Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara (Kukar). Ia memesan kepada seseorang melalui medsos FB bernama akun Vika Animalove.

“Pengungkapan ini kami lakukan secara undercover (penyamaran) dengan control delivery. Ketika hendak transaksi, kami langsung amankan pelakunya,” ujar Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi, Senin (27/1/2020) siang.

Ada beberapa hewan yang diamankan, seperti Beruang Madu dalam kondisi sakit, Kucing Hutan Blacan, Musang Binturung, ada juga Musang Martin. Kemudian lanjut Kapolresta, hewan dilindungi ini berasal dari hutan di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim). Selanjutnya pelaku menjual secara online.

“Ada pesanan baru dikirim. Penjualannya sistem online, kami juga masih mendalami,” terang Turmudi.

Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya  Suryana, S.I.K.,M.H., menjelaskan, akibat perbuatannya. Ketiga pelaku dijerat dengan pasal perdagangan hewan dilindungi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Sementara hewan-hewan ini akan diserahkan ke BKSDA. Tutup Ade Yaya

Humas Polda Kaltim

Exit mobile version