Poldakaltim.com, Berau – Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Rengga Puspo Saputro menggelar konferensi pers pengungkapan kasus Penimbunan BBM di Ruang Konferensi Pers Polres Berau, Selasa (28/01/2020)
Kasat Reskrim AKP Rengga Puspo Saputro mengatakan BBM ini ada yang digunakan untuk keperluan pribadi, ditimbun maupun di jual kembali ke masyarakat.
“Ada 14.725 liter BBM jenis solar dan premium yang berhasil kami amankan. Ini juga berkat kerjasama dengan Polsek jajaran†ujar AKP Rengga.
BBM tersebut didapat dari 13 kasus berbeda dan dari 14 tersangka yang tersebar di wilayah Kabupaten Berau, dari tanggal 12 Januari sampai 24 Januari 2020.
“BBM yang paling banyak diamankan adalah solar dengan total 12.900 liter oleh Polsek jajaran. Sedangkan BBM jenis premium yang berhasil diamankan sebesar 1825 liter,†lanjutnya.
BBM paling banyak diamankan di Polsek Tabalar dengan total 7 ton solar, menyusul Polsek Gunung Tabur yang mengamankan 2120 liter solar, lalu Polsek Talisayan ada 2000 liter solar.
Barang tersebut didapat para pelaku dari kapal maupun mobil pengangkut BBM yang kemudian dibeli oleh para pelaku, lalu dijual kembali atau ditimbun.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K.,M.H., mengatakan atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam Pasal 53 huruf c dan d Jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60 miliar. Tutup Kabid Humas
Humas Polda Kaltim