Poldakaltim.com, SAMARINDA- Personel Polsek Sungai Kunjang
berhasil mengamankan tersangka RS pelaku pencurian di rumah Korban Andi Irvana
Sari. Pelaku diduga melakukan aksinya pada hari Jum’at (3/1) sekitar pukul
14.00 saat rumah korban sedang dalam keadaan kosong.
Tersangka RS ternyata sudah pernah bertamu ke rumah korban
menemani temannya dan mengetahui bahwa rumah korban sering kosong. Saat akan
melakukan aksinya korban mengetahui bahwa tetangga korban sedang berada di
dalam rumah, kemudian RS berpura – pura mengingatkan tetangga korban untuk
mengambil jemuran.
Saat tetangga korban telah keluar dari rumah, RS menyampaikan
bahwa dirinya disuruh korban untuk membersihkan rumahnya. Setelah tidak ada
yang merasa curiga, RS memanjat pagar rumah korban dan mencongkel pintu rumah
menggunakan kayu.
Pelaku mengambil 2 pasang sepatu dan 1 unit sepeda motor
Honda Scoopy warna putih yang diparkir di garasi rumah. Pelaku kemudian menjual
hasil curian 2 pasang sepatu ke Pasar Segiri serta menggadaikan motor tersebut
kepada seseorang di Pasa Sungai Dama. Hasil uang yang didapat kemudian
digunakan pelaku untuk menebus handphone dan pergi ke Diskotik.
Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,-. Pelaku RS dan barang bukti 1 unit handphone saat ini diamankan di Polsek Sungai Kunjang, sementara barang bukti lainnya masih dalam pencarian (daftar pencarian barang).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa selalu berhati-hati dan waspada akan tindak kejahatan dan segera laporkan kepada pihak Kepolisian apabila ada sesuatu hal yang meresahkan disekitarnya.
HUMAS POLDA KALTIM