Site icon TribrataNews Polda Kaltim

Polsek Bontang Selatan Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Di Wisma Puspa Indah Prakla

1 6

Poldakaltim.com, BONTANG – Memelihara Situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Kota Bontang terus dilakukan Polres Bontang dan Polsek jajaran. Upaya Pencegahan melalui Penyuluhan dan Penerangan baik langsung kepada masyarakat ataupun melalui media juga dilakukan.

Selain Pencegahan, Polres Bontang juga melakukan upaya Penindakan terhadap pelaku Tindak Pidana antara lain Pencurian, Penyalahgunaan narkoba, Asusila, perlindungan anak dan tindak pidana lain yang meresahkan masyarakat.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasubbag Humas Iptu Suyono menjelaskan peristiwa Pencurian terjadi Minggu (24/11/2019) di Wisma Puspa indah prakla jalan Diponegoro RT 16 kelurahan berbas pantai kecamatan Bontang selatan kota Bontang.

Hari ini Senin (25/11/2019) pelaku berhasil di tangkap Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan di rumahnya. Kepada Polisi pelaku mengaku bernama MK (29) warga Jl. Jenderal Sudirman RT 023 kelurahan Tanjung laut kecamatan Bontang selatan Kota Bontang, terang Suyono.

Lanjut Kasubbag Humas, Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merek Vivo type V5 plus warna silver dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Blade nomor polisi KT 3165 DY warna hijau putih sebagai sarana transportasi pelaku.

Awal mula kejadian pelaku datang di wisma Puspa indah yang bermaksud untuk minum bir dan karaoke, singkat cerita setelah keduanya mengobrol diruang tamu kemudian pelaku mengajak korban masuk kedalam kamar korban untuk minum bir, usai minum bir saat korban hendak buang air kecil dan hendak masuk masuk kamar mandi tiba tiba pelaku ikut berdiri dan langsung pergi meninggalkan korban dengan membawa HP korban, terang Iptu Suyono.

Di tempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana menerangkan Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Bontang Selatan guna menjalani proses penyidikan. Terhadapnya Penyidik menjerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara, imbuh Suyono.

HUMAS POLDA KALTIM

Exit mobile version