TribrataNews Polda Kaltim

Sepakat Serahkan Kasus Penganiayaan ke Proses Hukum

Tokoh Masyarakat, Adat, Pemuda dan Ormas PPU dan Paser Tandatangani Kesepakatan Bersama.

Poldakaltim.com,— Tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda dan ormas di Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Paser sepakat menyerahkan penanganan kasus penganiayaan di Nipah-Nipah (PPU) Rabu (9/10/2019) kepada aparat kepolisian, dan tetap menjaga kondusivitas keamanan serta tidak menggerahkan massa. Kesepatan ini tertuang dalam SKB yang ditandatangani pada Selasa (15/10/2019) di Aula Kantor Bupati PPU, yang disaksikan oleh Kapolda Kaltim, Pangdam VI Mulawarman, Bupati PPU, Ketua DPRD PPU serta segenap pejabat dan tokoh masyarakat lainnya. Setidaknya ada 38 tokoh adat, masyarakat, pemuda dan aparat kepolisian dan TNI yang menandatangani SKB.

IMG 20191015 WA0073

Isi kesepakatan itu adalah:

  1. Menyerahkan sepenuhnya permasalahan tersebut ke proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Tidak akan terpancing dan terprovokasi terhadap isu-isu yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas.
  3. Siap bekerjasama dengan pihak keamanan yang ada di Kabupaten PPU dan Kabupaten Paser untuk meminimalisir terjadinya konflik yang berujung SARA.
  4. Mensosialisasikan dan menginformasikan kepada keluarga, teman dan masyarakat untuk tidak melakuan aksi atau penggerahan massa yang dapat menganggu kondusifitas keamanan Kabupaten PPU dan Kabupaten Paser.

Seperti diketahui, pada Rabu (9/10/2019) malam, terjadi kasus penganiayaan di Jl. Costal Road Pantai Nipah-nipah yang menewaskan 1 pemuda. Korban meninggal yakni CS (19), sedangkan RN (18) mengalami luka tusuk di pinggang. Aparat kepolisian telah menangkap satu pelaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara pelaku lain masih dalam penyelidikan dalam pengejaran.

Kapolres PPU, AKBP Sabil Umar mengatakan, tersangka ditangkap bersama tiga rekannya yang juga kedapatan membawa senjata tajam. “Kita dapati tiga orang yang kabur ke Balikpapan, kita menangkapnya di Klandasan,” ujarnya kepada awak media, Kamis, (10/10).

Tersangka melakukan penikaman menggunakan pisau jenis badik sepanjang 30 centimeter dan telah diamankan sebagai barang bukti serta dua pakaian korban yang dikenakan saat kejadian. Tersangka dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Kronologis kejadian bermula pada saat korban selesai bermain bola di lapangan futsal yang terletak di Kilometer 3,5 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam. Saat korban hendak pulang menggunakan sepeda motor yang dikendarainya, koban memainkan gas sepeda motor. Tersangka berada dekat korban sehingga membuat tersangka emosi. Tersangka mendatangi korban lalu mengaja korban ketemuan di pantai Nipah-Nipah.

Selanjutnya, sekira Pukul 23.00 wita korban dan terlapor bersama teman-teman yang masih diselediki jumlahnya ini bertemu di daerah Pantai Nipah – Nipah. Hingga terjadilah penikaman dengan mengunakan sajam terhadap korban.

Humas Polda Kaltim

Exit mobile version