Site icon TribrataNews Polda Kaltim

Penikaman di Pantai Nipah-Nipah, Polres Penajam Tetapkan Satu Orang Tersangka

penajam

Poldakaltim.com, Penajam – Polres Penajam Paser Utara tetapkan satu orang tersangka atas kasus penikaman di Jl. Costal Road Pantai Nipah-nipah yang menewaskan 1 (satu) orang pemuda, Rabu (9/10) malam.

Atas penikaman dua orang korban yang mengakibatkan satu orang yakni CS (19) meninggal dunia dan RN (18) mengalami luka tusuk di daerah pinggang, akhirnya Kepolisian menetapkan RK sebagai tersangka.

Kapolres PPU, AKBP Sabil Umar mengatakan, tersangka ditangkap bersama tiga rekannya yang juga kedapatan membawa senjata tajam.

“Kita dapati tiga orang yang kabur ke Balikpapan, kita menangkapnya di Klandasan,” ujarnya kepada awak media, Kamis, (10/10).

Dari kejadian tersebut ucap Sabil, tersangka melakukan penikaman menggunakan pisau jenis badik sepanjang 30 centimeter dan telah diamankan sebagai barang bukti serta dua pakaian korban yang dikenakan saat kejadian.

Ia menambahkan, atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sabil menerangkan kronologis kejadian pada saat korban selesai bermain bola di lapangan futsal yang terletak di Kilometer 3,5 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam.

Saat korban hendak pulang menggunakan sepeda motor yang dikendarainya, koban memainkan gas sepeda motor, dan tersangka berada dekat korban sehingga membuat tersangka emosi dan mendatangi korban lalu mengaja korban ketemuan di pantai nipah-nipah.

Selanjutnya, sekira Pukul 23.00 wita korban dan terlapor bersama teman-teman yang masih diselediki jumlahnya ini bertemu di daerah Pantai Nipah – Nipah.

Hingga terjadilah penikaman dengan mengunakan sajam terhadap korban, jelas Sabil.

Humas Polda Kaltim

Exit mobile version