Poldakaltim.com, Penajam – Unit Opsnal Satuan Reskoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) behasil membekuk pelaku penyalahgunaan obat-obatan jenis Double L (LL) Pada hari Selasa tanggal 24 September 2019 Pukul 05.30 Wita
Pelaku AR (29) berhasil dibekuk Unit Opsnal Satuan Reskoba di pinggir jalan tepatnya di Rt. 004 Desa Bangun Mulyo Kec. Waru Kab. PPU.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 10.000 Butir Obat Keras Jenis Doubel L (LL), 1 lembar plastik pembungkus warna hitam, 1 unit handphone merk Samsung lipat warna putih, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Nmax warna hitam No.Pol KT-4928-VW beserta STNK.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan saat ini pelaku AR (29) telah diamankan di Mapolres Penajam Paser Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku akan diancam dengan Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tentang Kesehatan, ucap Ade Yaya.
Humas Polda Kaltim