Site icon TribrataNews Polda Kaltim

Ungkap Kasus Karhutla, Polres Berau Amankan 8 Tersangka

WhatsApp Image 2019 09 18 at 12.55.28

Poldakaltim.com, TANJUNG REDEB- Polres Berau akhirnya mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Berau. Tepatnya di Kecamatan Tabalar. Bencana karhutla di Berau ini diperkirakan mencapai luas 100 hektare.

Polisi mengamankan 8 orang tersangka karhutla ini. Para tersangka ini diamankan dari sejumlah bidang lahan yang berbeda.

Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono, S.IK., saat press release pada Rabu (18/9/2019) mengatakan, delapan tersangka karhutla ini mengelola sejumlah lahan yang bervariasi luasannya. Ada yang menggarap lahan 3 hektare, 6 hektare hingga 20 hektare.

Terungkapnya kasus ini, menurut Kapolres Berau berawal dari citra satelit command center Polres Berau.

Menurutnya, pelaku menggunakan modus yang sama. “Lahan yang mereka kelola, dirintis (dengan cara menebang pohon). Kemudian kayu-kayu itu ditumpuk dan dibakar. Tetapi saat membakar kayu itu tidak diamankan. Sehingga kebakaran meluas ke mana-mana,” ungkapnya.

Seluruh pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga total 4 kasus kebakaran lahan ini, ada 8 tersangka.

Sementara dalam kasus pembakaran lahan di Tabalar, polisi mengamankan BR (60), AR (46), dan AA(42) warga Tabalar. Serta seorang warga Tarakan, SP(60). Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti yang terdiri dari 4 unit chain saw, 6 buah parang, korek api serta 2 jerigen Bahan Bakar Minyak dan oli mesin chain saw 1 botol.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana menerangkan para pelaku terancam dengan pasal berlapis, yakni Pasal 50 ayat (3) huruf d Jo Pasal 78 ayat (3) UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp 5 milyar, Pasal 69 ayat (1) huruf h Jo Pasal 108 UU RI NO. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 Milyar, Serta pasal 58 ayat (1) Jo Pasal 108 UU NO. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 milyar.

HUMAS POLDA KALTIM

Exit mobile version