Site icon TribrataNews Polda Kaltim

Polisi Berhasil Amankan Pelaku Illegal Logging di Berau

WhatsApp Image 2019 08 20 at 10.00.19

Poldakaltim.com, Berau – Kepolisian Polres Berau berhasil mengamankan YM (36) di Jalan Poros Berau -Bulungan pada Rabu (14/8) sore. YM ditangkap karena membawa 164 papan kayu ulin dari Tanjung Selor tanpa dilengkapi surat-surat yang sah.

Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono,S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Rengga Puspo Saputro menjelaskan, YM ditangkap ketika sedang melintas dengan menggunakan mobil pick up di Jalan Poros Berau Bulungan, Gunung Tabur, Rabu (14/8).

Sebelumnya juga Polres berhasil menangkap F(39) dan S (55), yang sedang membawa 2,5 kubik kayu ulin berbagai ukuran yang akan dibawa ke Bulungan.

“Polsek Gunug Tabur dan Polres Berau sedang melaksanakan operasi gabungan. Kemudian di pinggir jalan poros Berau Bulungan tersebut petugas melihat pelaku sedang mengendarai mobil yang ternyata berisi kayu tanpa surat-surat sah” kata Rengga, dalam ungkap kasus, Senin (19/8).

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan atas perbuatannya tersebut, ketiga Pelaku dikenakan pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan ean Pemberantasan Kawasan Hutan Subs pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Pidana.

“Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. 

Humas Polda Kaltim

Exit mobile version