Poldakaltim.com, BERAU – Polres Berau berhasil menangkap dua pelaku berinisial DH(48) dan MS (45) yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan bahan bakar minyak di Teluk Bayur pada Senin (12/8).
Kedua pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 15.30 Wita, saat pelaku sedang memindahkan BBM dari tangki truk ke dalam jerigen ukuran 20 liter.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat soal sering terjadinya kegiatan pemindahan BBM di rumah MS.
Menerima laporan tersebut, Unit Tipiter Satuan Reserse Kriminal Polres Berau langsung melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya mengamankan kedua pelaku yang sedang melakukan pengambilan bahan bakar minyak berupa solar yang ada di dalam truk tangki tersebut.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit truk Mitsubhisi colt Diesel, 40 jerigen solar ukuran 20 liter serta 1 mesin pompa beserta selangnya .

Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rengga Puspo Saputro, S.IP,S.IK.,MH., didampingi Paur Humas Polres Berau Ipda Lisinius Pinem ketika diwawancara saat konferensi pers pada Selasa (13/8) siang, membenarkan adanya penangkapan tindak pidana penggelapan bahan bakar minyak yang dilakukan oleh dua pelaku tersebut.
“Sekarang kedua pelaku sudah diamankan di Polres Berau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
HUMAS POLDA KALTIM