BALIKPAPAN, Poldakaltim.com,-Â Polda Kalimantan Timur melalui Direktorat Narkoba Polda Kaltim kembali memusnahkan barang bukti penyalahgunaan Narkoba dari tiga orang tersangka JH, AH, dan AD di Ruang Kantor Dit Narkoba Polda Kaltim, Rabu (13/02) jam 10.00 wita.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa 15 pohon ganja, 15 poket plastic kecil ganja seberat 21,2 gram, 50 poket sabu seberat 15,90 gram, dan 1000 butir ekstasi seberat 333, 62 gram.
Dir Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol. Drs. Akhmad Shaury menjelaskan untuk barang bukti ekstaksi yang dimusnahkan 988 butir,sedangkan 12 butir lainnya disisihkan untuk barang bukti diserahkan pada saat tahap 2 ke JPU. Selanjutnya narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam wadah plastik berisi air akan dilarutkan dengan cara diaduk dan dibuang sendiri ke dalam kamar mandi oleh tersangka.
“yang terakhir, tersangka yang beritanya sempat menggemparkan warga Balikpapan, lantaran praktek berkebun ganja dirumahnya, akan kita bakar bersama barang buktinya†tuturnya
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang luar biasa besar untuk ungkapan jaringan narkoba. Banyak kasus terungkap berkat kerjasama dengan masyarakat. Dan kami himbau untuk masyarakat jangan pernah coba-coba menggunakan narkoba. Kalau warga menemukan ada oknum yang melakukan transaksi narkoba, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat,†tutur Akhmad Shaury
HUMAS POLDA KALTIM