Site icon TribrataNews Polda Kaltim

Berani Tenggak Miras, Sanksi Berat Menanti Anggota Polres Kutim

80f0e463 996b 4b9d 8c82 8f71d9a5636a

KUTIM, PoldaKaltim.com, – Penegasan larangan bagi anggota Polres Kutai Timur untuk mengkonsumsi miras diutarakan langsung oleh Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan, SH, SIK, MH. Kapolres menuturkan, sanksi pendisiplinan akan diterapkan bagi anggotanya yang berani mencoba menenggak miras, terutama di wilayah hukum Polres Kutim. “Dua puluh hari di sel. Itu sanksinya bagi anggota yang berani melanggar,” tegas Kapolres

Larangan tersebut dibuat selain untuk menjaga kesehatan dan meningkatkan kinerja aparat Polres Kutim, juga dimaksudkan sebagai contoh kepada masyarakat Kutim agar tidak mengkonsumsi miras yang notabene hanya merusak dan merugikan diri sendiri.

Bahkan dengan tegas Kapolres Kutim juga meminta kepada masyarakat untuk proaktif melaporkan jika ada anggota dari Polres Kutim yang kedapatan tengah minum miras. “Sebagai contoh, jika penegak hukumnya sudah anti miras, maka masyarakat pun pasti juga tidak berani sentuh miras. Laporkan langsung jika ada anggota yang kedapatan minum miras.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana  menyampaikan hukumnya haram bagi anggota polres minum miras terutama di Kutim,” pungkas Ade Yaya.

HUMAS POLDA KALTIM

Exit mobile version