BALIKPAPAN, Poldakaltim.com,- Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Balikpapan berhasil mengamankan pelaku curanmor, yakni Agus Widayat (23) warga Prapatan Balikpapan Kota, Senin (05/02/2018) malam.
Diketahui tersangka telah melakukan aksinya dari pertengahan bulan Maret 2017 dan dari hasil pengembangan petugas berhasil menyita 4 Unit Sepeda Motor yang diambil dari beberapa lokasi yang berbeda.
“Awalnya Kami menyita 3 unit sepeda motor, namun saat dilakukan pengembangan kami berhasil mengamankan kembali 1 unit sepeda motor dari tersangka,†ungkap Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Firta melalui Kasat Reskrim AKP Ruslaeni.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan adapun motor yang disita yakni Satria F, Honda Beat, Yamaha RX King dan Yamaha Mio, dan tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dan pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan, tutup Ade Yaya
HUMAS POLDA KALTIM