Kutim, PoldaKaltim.com,- terhadap indekos sebaiknya diperketat. Pasalnya, banyak ditemukan kos kosan dijadikan sebagai sarang peredaran narkoba. Seperti yang dilakukan A. Fandi warga Jember ini. Ia nekat menjadikan indekosnya sebagai wadah peredaran barang haram. Di tangan pelaku berhasil diamankan 600 butir LL serta satu unit HP dan uang sebesar Rp700 ribu. Minggu (19/11/2017).
Atas perbuatannya, pria kelahiran 1985 yang tinggal sementara di Jalan Diponegoro Gang Komodo Sangatta Utara itu, langsung dibekuk Satreskoba Polres Kutim.
Tertangkapnya pelaku bermula pada awal Bulan Oktober 2017. Pada saat itu Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa sering terjadi peredaran obat keras jenis dauble ( LL )di wilayah Sangatta.
kemudian Unit Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pada Kamis (17/11) sekira pukul 20.00 wita pihaknya berhasil mengamankan satu orang atas nama A. Fandi bin Kastari.
Saat penangkapan, Fandi sedang berada di dalam rumah kos di Jalan Diponegoro Gang Komodo. Dari hasil penangkapan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 1 (satu) bungkus yang diduga obat keras jenis double LL yang disimpan di dapur dalam sepatu boat warna hitam.
“Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Kutim guna proses penyidikan,” ujar Kasatnatkoba Iptu Abdul Rauf.
Tidak cukup sampai di situ saja, akan tetapi pihaknya akan terus melakukan pengembangan.
“Terus dilakukan pengembangan. Apakah masih ada tersangka lain atau tidak. Makanya kami masih melakukan penyelidikan secara mendalam,” kata Rauf.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan “mencegah lebih baik dari pada mengobati maka dihimbau kepada seluruh masyarakat apabila menemukan penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang segera melapor ke polres atau polsek terdekat†tutup Ade Yaya
HUMAS POLDA KALTIM