Site icon TribrataNews Polda Kaltim

Pembobol Toko Vape Berhasil Dibekuk Polres Tarakan

TARAKAANNN

TARAKAN – Aneh-aneh saja modus serta tindakan pelaku kriminal khususnya yang tersandung dalam kasus pencurian. Kali ini, pria berinisial AS diamankan karena mengambil barang yang bukan miliknya. Kejadian tersebut sempat menghebohkan warga di sekitar Jalan Dr Sutomo Kelurahan Karang Balik. Pasalnya, pelaku melakukan pencurian di salah satu pusat penjualan vape (vapor) ternama di Tarakan.
Kapolres Tarakan, AKBP Dearystone M.H.R Supit melalui Perwira Urusan Subbag Humas, Ipda Denny Mardiyanto menjelaskan, berdasarkan kronologisnya, AS melakukan tindak pidana pencurian di salah satu toko penjual vapor yang berada di RT 09 Jalan Dr Sutomo, Kelurahan Karang Balik pada Kamis (9/11) sekitar pukul 03.00 Wita. “Jadi pelaku (AS) sebelum masuk ke toko, dia mencongkel pintu dengan linggis kecil. Posisinya toko itu tidak dihuni si pelapor dan pelaku (AS) langsung menguras mod vapor milik korban,” jelas nya saat dikonfirmasi Radar Tarakan, Minggu (12/11).
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Denny, sebelum AS diamankan petugas, pelapor yang bernama Zainal ini sempat mengalami kerugian sebesar Rp 35 juta. Setelah dilakukan pengembangan dan adanya laporan dari masyarakat, Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Reskrim Polres Tarakan, akhirnya AS diamanakan di dekat rumahnya yang berada di Kelurahan Karang Anyar pada Sabtu (11/11) sekitar pukul 17.30 Wita.
“Jadi pelaku (AS) pas mau pulang ke rumah langsung kami sergap dan tidak ada perlawanan. Ada satu lagi komplotannya, dengan inisial SA yang sama-sama masuk ke toko. Tapi saat ini sudah ditetapkan jadi daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Ipda Denny.
Dijelaskannya, untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 buah mod vapor warna merah, 3 buah mod vapor berwarna hitam, dan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya. Diakui Denny, AS yang kesehariannya sebagai pengangguran pernah menjadi target operasi (TO) oleh kepolisian karena tersandung kasus narkoba. “Saat ini, pelaku (AS) sudah kami amankan di Mako Polres Tarakan,” katanya.
Demi mempertanggungjawabakan hasil kejahatannya, AS dikenakan dalam pasal 363 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

HUMAS POLDA KALTIM

Exit mobile version