Balikpapan – Direktorat Reskrimum Polda Kaltim laksanakan press release atas tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di wilayah Kaltim, di ruang Press Room Polda Kaltim, Balikpapan, Selasa (17/07).
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kaltim AKBP Yustiadi Gaib yang di damping Kasubdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Kaltim Kompol Hendri R. U. Sidabutar pimpin kegiatan tersebut.
Yustiadi menjelaskan ada 2 (dua) tersangka atas tindak pidana tersebut dari tempat yang berbeda. Lanjutnya korban kedua nya merupakan anak tiri dan anak kandung dari para pelaku, ucap yustiadi.
Dua tersangka telah di amankan Dit Reskrimum dan melanggar Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI No 45 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
- Humas Polda Kaltim