TribrataNews Polda Kaltim

Polda Kaltim Amankan Wanita Pelaku Penipuan Investasi Bodong

Balikpapan – Setahun beraksi Rusmayani Pakpahan (26) warga Samarinda Baru Balikpapan Utara, diamankan sebagai tersangka tindak pidana penipuan investasi bodong dengan cara menawarkan pembiayaan purchase.

Pemesanan barang dari PT Sri Rezeki dalam rangka pembangunan pabrik PT HIM sampoerna dimana pelaku menyamarkan kedoknya, sebagai pihak ke tiga dengan nama perusahaan fiktif yaitu CV Gemini Utama

”tersangka dijerat pasal berlapis yakni, penipuan dan pasal tindak pidana pencucian uang.”kata Kapolda Kalimantan Timur Irjend Pol Safarrudin tadi saat pers rilis (28/9).

Kedoknha terbongkaWhatsApp Image 2017 09 28 at 15.23.44r setelah diketahui, ternyata PT Sri Rezeki adalah anak perusahaan fiktif. Sementara CV Gemini Utama adalah perusahaan yang surat ijin nya telah mati.

Hasil kejahatan diketahui, hingga senilai Rp20 dan Ditkrimum Polda Kaltim berhasil mengamankan Rp1,4 M dalam bentuk asuransi.

”Para korban ini termasuk kalangan menengah atas, dan setoran rata-rata Rp10 hingga Rp300 juta,” kata Kapolda Kaltim.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pold Ade Yaya Suryana menambahkan bahwa perempuan cantik berkulit putih bersih dan mulus tersebut kini harus rela memakaia baju tahanan berwarna oranye, lalu mendekam di dalam penjara. Ia dijerat Pasal 3 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 46 (1) UURI Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

“Tiga pasal kami sangkakan. Penyidik tentunya bakal melakukan pengembangan, karena baru menyita Rp 1,4 miliar sementara kerugian korban ditaksir hingga Rp 20 miliar lebih,” tutur ade yaya suryana.

HUMAS POLDA KALTIM

Exit mobile version