Site icon TribrataNews Polda Kaltim

Ka Pospol Sotek Hadiri kegiatan mediasi tuntutan masyarakat calon petani kebun kemitraan/plasma kel Riko

38f4c919 ec2a 4cf3 b181 c5befcda1e7e

POLDA KALTIM, Polres Penajam Paser Utara – bertempat di kantor kelurahan Riko telah dilaksanakan mediasi tuntutan masyarakat calon petani kebun kemitraan/plasma kel Riko terhadap PT APMR terkait pekerjaan pembangunan kebun kemitraan. Pada Hari Jum’at (29/09/2017)

dalam hal ini mediasi dipimpin oleh Kanit II sat IK Res PPU beserta anggota dan di hadiri oleh lurah Riko beserta staf, Adm PT APMR Riko beserta staf, ketua adat kel Riko, ketua LPM kel Riko, ketua RT kel Riko sebanyak 6 RT, Kapolpos sotek besrta anggota, Babinsa kel Riko sdra Imbulyan dan sdra Haidir ( koordinator masy kel Riko ), tomas, toga dan toda serta masyarakat kel Riko yg berjumlah 120 org.

adapun Hasil yang disepakati dalam mediasi tersebut seperti dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan antara lain Pekerjaan pembangunan plasma PT. APMR yang bermitra dgn KSU KALIBER sampai saat ini telah terealisasi sekitar 402 Ha (tertanam 253 Ha). untuk selanjutnya KSU KALIBER tidak diperkenankan lagi terlibat dalam pembangunan kebun plasma untuk selanjutnya adapun yang disepakati oleh KSU Kaliber dibatalkan.
Pihak PT. APMR menunggu suatu badan/koperasi yang disepakati oleh warga sebagai pengajuan kebun kemitraan / plasma yg selanjutnya sebagai wadah petani penerima kebun plasma yang diketahui oleh Lurah Riko, LPM Riko, Tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat.
PT. APMR akan melanjutkan pekerjaan pembukaan lahan kebun plasma paling lambat sampai dengan tgl 8 Okt 2017, dan apabila batas waktu yang ditentukan tersebut tidak terealisasi maka pihak perusahaan PT. APMR dituntut untuk memberikan kompensasi sebesar 20% dari hasil penjualan TBS kepada calon petani plasma PT. APMR Kel. Riko sebagai jaminan. Dengan adanya kesepakatan sebagaimana tersebut diatas maka rencana aksi pendudukan lahan di Afdelling I PT. APMR oleh calon petani plasma (Imbulyan dkk) pada hari Rabu tgl 27 Sept 2017 DIBATALKAN ulangi BATALKAN.(Ard/Humas Polda Kaltim)

Exit mobile version