Tanjung Selor – Polres Bulungan menjelaskan kasus dugaan cabul yang dilakukan pejabat tinggi Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Tanjung Selor, MNP (57) terhadap wanita di bawah umur By (17), karena adanya laporan dari warga.
Laporan tersebut langsung ditindak lanjuti Polres Bulungan dengan didampingi ketua RT setempat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di mess Kantor UPP Jalan Jenderal Sudirman .
Kapolres Bulungan AKBP Muhammad Fachry menngatakan “setelah sampai di mess ternyata  setelah dibuka oleh tersangka kita mendapati seorang perempuan (korban) sedang berada di tempat tidur ditutupi selimut, dalam keadaan masih berpakaian lengkap,†jelas Fachry.
Fachry menjelaskan tersangka membiayai semua kebutuhan hidup sehari-hari hingga biaya kos korban selama tinggal di Tanjung Selor sehingga saudari BY mau tidur seranjang di mess belakang Kantor Syahbandar,†ungkapnya.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu set pakaian yang digunakan oleh korban,†sebutnya. Akibat perbuatannya itu, MNP terancam hukuman 15 tahun penjara. Hukuman itu tertuang dalam Pasal 82 Jo Pasal 76 Huruf E Undang-Undang (UU) Nomor 35/2014 tentang perubahan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.