SAMARINDA – Anggota gabungan Subbid Paminal Bidpropam Polda Kalimantan Timur dan Paminal Polresta Samarinda mengamankan oknum polisi yang diduga terlibat narkoba, Rabu (12/4/2017)sekira jam 23.45 di simpang 4 Vorvo, Samarinda. Kaltim.
Oknum tersebut diketahui bernama Bripka Khoirul Anam anggota Sat Resnarkoba Polresta Samarinda berikut barang bukti 10 gram sabu.
Barang bukti itu berada di jok mobil depan sebelah toyota Rush warna hitam. “Kami lakukan pengembangan,” terang Kapolresta Samarinda KBP Reza Arief Dewanto SIk,
Petugas menuju rumah pelaku di Jl. Damanhuri Perum Temindung Permai Samarinda Utara. Saat penggeledahan ditemukan kembali Narkotika Jenis Sabu-sabu di sela-sela Tempat tidur/ranjang kamar pertama diperkirakan seberat 35 Gram, 3 buah timbangan Digital, 1 buah sendok takar, 4 buah pipet kaca, 2 bendel plastik clip kecil dan Uang tunai Sekitar Rp 63.030.000,- (enam puluh tiga juta tiga puluh ribu rupiah).
“Ditimbang seluruhnya 46,86 Gram bruto,” imbuh Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana.
Saat hendak ditangkap, pelaku tidak mau keluar dari mobilnya hingga petugas melumpuhkan dengan tembakan mengenai paha kirinya. Kemudian petugas membawa pelaku ke rumah sakit guna jalani perawatan medis mengeluarkan proyektil peluru.
(Humas Polda Kaltim)