Site icon TribrataNews Polda Kaltim

Jajaran Polsek Muara Wahau Resor Kutai Timur behrasil meringkus pengedar obat terlarang di Desa Jak Luay

Jajaran Polsek Muara Wahau Resor Kutai Timur behrasil meringkus pengedar obat terlarang di Desa Jak Luay

Anggota Polsek Muara Wahau, yang terlibat dalam Satgas Operasi Antik 2017 berhasil meringkus 1 (satu) orang laki-laki pelaku tindak pidana narkotika, pelaku yang berinisial AP (31) warga Jalan Poros Jembatan 1 RT. 04, Desa Jak Luay, Kecamatan, Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur., Selasa (04/04/2017).

Kapolres Kutai Timur AKBP Rino Eko Sik., melalui Kapolsek Muara Wahau AKP Sukirno SH., menjelaskan “ kronologi penangkapan pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang ini bermula dari laporan masyarakat, anggota langsung bergerak menuju TKP Jl.  Poros Jembatan 1 Desa Jak Luay Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten  Kutai Timur untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku dan langsung melakukan penggeledahan, setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang, kami menemukan barang bukti berupa, obat keras jenis LL  sebanyak 330 (tiga ratus tiga puluh) butir, Obat Keras jenis Destro sebanyak 24 (dua puluh empat)  butir, 1 (satu) buah kaleng rokok merk Signature Moment warna biru muda dan hitam yang berisi Obat keras jenis LL  sebanyak 38 (tiga puluh delapan)  butir serta 4 (empat)  buah plastik clip warna putih bening, uang tunai sebanyak Rp.  3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah),  dan 1 (satu) Unit Hand Phone merk Samsung Warna Putih tanpa Simcard, No. Imei : 353022074996650/01 dan 353023074996658/01

Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti segera diamankan ke Mapolsek Muara Wahau guna proses hukum lebih lanjut, dan mempertanggung jawabkan perbuatanya, jelas Kapolsek Muara Wahau

Exit mobile version