Site icon TribrataNews Polda Kaltim

Keberhasilan Polres Bontang, Sat Reskoba Gagalkan Peredaran Sabu 4,86 Gram

IMG 20170323 WA0109

Bontang – Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bontang kembali berhasil menangkap dan mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagi pengedar Narkoba jenis Sabu di Kota Taman.

Laki-laki berinisial RD alias BT (23) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) tinggal di Jl.Kerapu 3 Rawa Indah Kel. Tanjung Laut Indah, Kec. Bontang Selatan Kota Bontang ini ditangkap dibelakang Salon Senopati Jl. WR. Supratman RT. 26 Kel. Tanjung Laut Kec.Bontang Selatan Kota Bontang, Rabu (22/3/2017) jam 18.15 wita tanpa perlawanan.

Kapolres Bontang Akbp Andy Ervyn, Sik. Mh melalui Kasat Resnarkoba Polres Bontang Akp Jonner Simanjuntak kepada media ini menceritakan pengungkapan pelaku Peredaran Gelap narkoba ini berawal dari jam 17.45 wita salah satu personil Sat Resnarkoba mendapat informasi masyarakat melalui sambungan telepon genggamnya bahwa ada seorang laki-laki bernama RD Als BT  sedang melakukan transaksi narkoba di Jl.WR.Supratman RT.26 Kel.Tanjung Laut Kec.Bontang Selatan Kota Bontang, katanya.

Akp Jonner Simanjuntak menambahkan, Mendapat informasi tersebut Polisi langsung meluncur ke alamat dimaksud untuk melakukan penyelidikan dan mencurigai seorang laki-laki yang akan melakukan transaksi di belakang Salon Senopati, setelah dilakukan penangkapan Laki-laki tersebut mengaku bernama RD Als BT, pada saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat sekitarnya ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus butiran kristal yang diduga narkotika jenis Sabu seberat 4,86 Gram disimpan dipagar tangga belakang Salon Senopati yang dibungkus dengan plastik warna hitam, 1 (satu) unit HP Merk Oppo warna hitam putih, 1 (satu) unit HP Merk Samsung Lipat warna merah hitam, terang Jonner.

Tidak berhenti sampai disitu,anggota melanjutkan penggeledahan rumah Kosnya di Rawah Indah Gg..Kerapu 3 Kelurahan Tanjung Laut Indah ditemukan barang bukti uang tunai Rp.8.000.000.- (delapan juta rupiah), yang diduga hasil penjualan sabu -sabu, 3 (tiga) lembar catatan penjualan, 6 (enam) lembar bukti transfer Via BCA, yang kesemua barang tersebut diakui kepemilikannya oleh RD Als BT, imbuhnya.

Terhadap tersangka dan Barang Bukti kini diamankan di Polres Bontang guna menjalani Proses Penyidikan dengan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, tambah Kasubbag Humas Iptu Suyono.

ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan ” di himbau kepada masyarakat jika menemukan atau mengetahui adanya transaksi narkotika jangan segan laporkan ke pihak yang berwajib, sayangi lingkungan anda dengan bersama-sama memerang narkoba” tutup Kombes Pol. Ade Yaya Suryana.

Humas Polda kaltim*

Exit mobile version